Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli uang alias
penukaran uang marak menjelang Lebaran. Ketua Mejelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang
masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang
sangat dikecam. Dalam kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan
tertentu itu dosa.
Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai "angpao" Lebaran.
Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu,
menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.
“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya
haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera
mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu
(23/7).
Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan uang. Tidak
hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam
riba. Seharusnya, lanjut dia, umat Islam menghindari perbuatan yang
sudah jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadan.
“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya.
Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi
ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa
seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” ungkap dia.
Terutama, lanjut dia, dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang
mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga Rp
10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para
pembeli boleh melakukan proses tawar-menawar. “Sudah haram jelas tidak
boleh dilakukan. Apalagi ada proses tawar-menawar,” Zaini. (Kontan)
Post a Comment